Pengertian, Fungsi, Teori Terbentuknya Negara dan Warga Negara

PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA SECARA UMUM DAN MENURUT PARA AHLI



Pengertian Negara secara Umum :


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 



Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. 



Pengertian Negara menurut para ahli :

  • Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926) Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
  •  Logeman (Solly Lubis : 2007) Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
  • Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

  •  George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re) Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  •  George Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.



Pengertian Warga Negara secara Umum :


Warga adalah anggota yang terdapat dalam sebuah Negara.Warga tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama.Dan setiap warga Negara di sebuah Negara pasti mendapat berbagai perlindungan hukum dalam berabagai aspek kehidupan.Salah satunya adalah perlindungan atas hak azazi manusia . Dan Untuk membatasi perilaku manusia setiap Negara pasti memiliki peraturan peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat . Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.


Pengertian warga negara menurut para ahli :

  • A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

  • Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
  • UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.


Didalam dunia ini terdapat lebih dari 190 negara resmi yang sudah tercatat.Negara tersebut memiliki latar belakang masing masing yang berbeda dengan Negara-negara lain.Dan proses terbentuknya sebuah Negara terdapat bermacam-macam.Setiap Negara memilki sejarah yang berbeda hingga terbentuknya sebuah Negara. Negara dapat diakui secara resmi jika Negara  tersebut sudah memenuhi syarat terbentuknya sebuah Negara




TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN WARGA NEGARA


Teori Terbentuknya Negara :



Teori terbantuknya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:

Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
  • Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
  • Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

  1. Teori Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
  2. Teori Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
  3. Teori Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
  4. Teori Kedaulatan negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.


Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:


  • Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.

  • Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.

  • Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa

  • Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:

  1. Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
  2. Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
  3. Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
  4. Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.


Teori Terbentuknya Warga Negara :


Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:

  1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
  3. Kriterium Kelahiran
  4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan



FUNGSI NEGARA DAN WARGA NEGARA


Fungsi Negara :


  • Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)

  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.

  • Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar

  • Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan




Fungsi Warga Negara :


Fungsi Warga Negara dan Tugasnya



Warga negara adalah sekumpulan individu atau masyarakat yang menempati atau mendiami suatu wilayah yang disebut negara. Lalu secara garis besar, pengertian dari Warga Negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.



Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.



 Ada beberapa kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya, yakni :



  • Hubungan yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.

  • Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  • Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.



Wujud hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan. Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33 undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu :



  1. Hak sebagai warga negara
  2. Hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Hak berserikat dan berkumpul
  4. Hak untuk memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak memajukan budaya nasional 
  7. Hak mendapatkan kesejahteraa
  8. Hak bela negara
  9. Kewajiban membela dan pertahankan negara

Disamping hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya :

  1. Hak untuk ditaati hukumnya
  2. Hak dibela oleh rakyat
  3. Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
  4. Kewajiban menjamin hukum yang adil
  5. Kewajiban menjamin HAM
  6. Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama
  7. Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan





Komentar

Postingan Populer